Zaman
modernisasi
saat ini merupakan masa peradaban manusia kedalam
zaman praktis, dimana setiap kegiatan dan keperluan manusia sehari-hari hanya
dengan menggunakan sebuah sistem mampu untuk memenuhi kebutuhan manusia itu
sendiri. Tak terkecuali dengan perkembangan sosial media dan jejaring sosial,
semua kebutuhan Jasmani maupun rohani dapat diperoleh dari jejaring sosial. Media
sosial bukanlah yang sesuatu yang
tabu lagi bagi masyarakat saat ini, bahkan skarang bisa
dikata media sosial sudah menjadi kebutuhan, setiap orang pasti mempergunakan media soasial.
Banyak sisi positif dari penggunaan media sosial tetapi banyak juga sisi negatif yang yang ditimbulkan.
Sehingga
tidak sedikit masyarakat yang menjadikan sosial media untuk sesuatu yang
bersifat negatif dan bahkan merusak generasi bangsa, mulai dari penipuan, pelecehan
seksual, kejahatan terhadap anak dan perempuan, pencemaran nama baik dan bahkan
kejahatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang bisa dengan mudahnya
bermulai dari sebuah Jejaring sosial.
Namun
saat ini di Indonesia sendiri belum ada aturan dan UU yang mengatur lebih
menjauh terhadap salahnya penggunaaan jejaring sosial di Indonesia. Seperti
kasus adanya kasus prostitusi via Online yang sampai saat ini tidak
henti-hentinya marak di lingkungan masyarakat. Seperti yang dilansirkan dalam Liputan6.com
tanggal 28 Mei 2015 terkait penyelidikan Polisi terkait prostitusi artis
inisial RA dengan menjajakan jasa seks kepada kliennya sebesar Rp 80 Juta.
Selanjutnya tanggal 07 Juli 2015 dilansir pada Liputan6.com dimana polisi
membekuk Mucikari prostitusi online.
Namun yang
sangat disayangkan prostitusi online
tidak bisa dikenakan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE), melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti yang dilansir dalam
HukumOnline.com tanggal 17 Juni 2015 dimana UU ITE tidak pernah mengatur khusus
prostitusi online, karena pada prinsipnya prostitusi baik online maupun offline
adalah tidak jauh berbeda, yang menjadi pembeda dengan hanya dari sisi
pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai sarana kejahatan atau pelanggaran.
Dengan demikian, sebagai delik konvensional, prostitusi online cukup diatur
melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
Peraturan
mengenai prostitusi online secara spesifik tidak ada, namun dalam menjerat
pelaku prostitusi online bisa menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan
dapat ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku
terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai
jaringan jual beli manusia (human traficking).
Kejahatan
Prostitusi secara umum diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang
Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang
Pelanggaran Ketertiban Umum. Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang
Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
a. Pasal
296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi : “Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang
lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
b. Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang
Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata
pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Pada dasarnya peraturan perundang-undangan tersebut sudah cukup mengatur
prostitusi online di Indonesia. Hanya saja, kurangnya penegakan hukum dan Sumber daya Aparat penegak hukum tersebut
membuat bisnis prostitusi online di Indonesia sangat marak. Oleh karena itu sangat
diharapkan peran pemerintah
dengan cara melakukan cyber patrol
yang rutin terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Semakin
marak dan semakin banyaknya bisnis prostitusi online, tentunya akan dengan
sangat mudahnya merusak moral bangsa kita.
Sumber :
http://www.liputan6.com, diakses 17 Juni
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar