A.
Hukum
Industri
a. Definisi
Hukum Industri
Hukum
industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set
entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum yang meliputi
Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan, dimana seyogyanya dapat diatur
melalui kententuan-ketentuan hukum
Perindustrian
di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam
Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan
segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri
b. Nilai
Positif
Salah satu bentuk contoh nilai positif dalam hukum
industri adalah dari sistem outsourcing.
Dijelaskan dalam Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 adalah dasar
hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) diIndonesia. Sisi positif
tersebut diantaranya adalah :
1.
Adanya alih daya,
dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam
bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu
ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki
kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja
di outsourcing.
2.
Ketrampilan yang mereka miliki berguna
untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.
3.
Kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan
pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcingakan membantu
tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada
perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing
tersebut.
c. Manfaat
Hukum Industri
Dengan
adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang
mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa
manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1.
Tersedianya kepastian hukum bagi dunia
industri.
2.
Tersedianya kepastian hukum bagi calon
tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga kerja.
3.
Keadilan antara ketiga entitas industri
yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan
4.
Menimbulkan atau
mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.
B. Hak Kekayaan Intelektual
a. Definisi
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum
yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya
cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan
ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga merupakan
suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya
melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi
HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai
komersial atau nilai ekonomi.
Sifat
– sifat hak kekayaan intelektual
1.
Mempunyai Jangka
Waktu Tertentu atau Terbatas Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan
atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah
habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.
Bersifat Eksklusif
dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut
dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai
suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya
dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun menggunakannya.
b. Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
-
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak
tersebut dari si pencipta
-
Pengertian
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
-
Pendaftaran
Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan
tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih
baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan
ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan tersebut
2.
Hak Patent
Paten adalah hak khusus
yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1 UU tentang Paten).
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
c.
PENGATURAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Hak Cipt
UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta
2.
Hak Paten
(Patent)
UU No. 14 tahun 2001
tentang Paten
3.
Hak Merek
(Trademark)
UU No. 15 tahun 2001
tentang Merek
4.
Rahasia Dagang
(Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
5.
Desain Industri
(Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri
6.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.
Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
C. Hak Kekayaan Industri
Hukum kekayaan industri adalah
peratuaran – peraturan dan regulasi yang mengatur tentang hak – hak yang
dimiliki setiap industri mengenai kepemilikan asset industri. Berdasarkan pasal
1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang
telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, yang dimaksud
kekayaan industri adalah paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain
industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Jenis – Jenis Hukum Kekayaan Industri
a.
Hak paten
adalah hak khusus yang diberikan Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU
tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patena dalah inventor sebagai
pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
Umum Paten.
b.
Hak Merek
(Trademark)
adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
-
Perorangan
-
Beberapa Orang (pemilikan bersama)
-
Badan Hukum
c.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai unsur – unsur Rahasia
Dagang, yaitu :
-
Adanya informasi bisnis dan teknologi
yang dirahasiakan
-
Mempunyai nilai ekonomi
-
Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
-
Desain Industri
d.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
e.
Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua inter
koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman), dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini
merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan
oleh TRIPs
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar