HAK CIPTA, HAK PATEN DAN HAK MEREK
A.
HAK CIPTA
a. Latar Belakang
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi
pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya
ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak
pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Konsep hak cipta dalam bahasa
Indonesia merupakan
terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa
Inggris (secara
harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan
mesin cetak.
Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat
salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama
dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para
penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukumterhadap karya cetak
yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan
langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum
tentangcopyright mulai
diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya
cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28
tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and
Literary Works ("Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra"
atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur
masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam
konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya
cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah
sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis
mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga
terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan
sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
b. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
1.
Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
2.
Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
c. Undang – Undang Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta
itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12
Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2.
Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah).
3.
Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah
melarang pengumuman setiap ciptaan Universitas Sumatera Utara xi yang
bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan.
Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
4.
Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang merumuskan
bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih
dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun
setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan begitu
menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.12 Tahun 1997 Junto (J.o)
undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak cipta itu dihukum dengan
pidana penjara ataupun denda.
d.
Hak-hak yang tercakup
dalam hak cipta
1.
Hak eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
-
membuat salinan atau reproduksi ciptaan
dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
-
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
-
menciptakan karya turunan atau derivatif
atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
-
menampilkan atau memamerkan ciptaan di
depan umum,
-
menjual atau mengalihkan hak eksklusif
tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
2.
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara
mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan
bagian-bagian relevan Konvensi Bern).
Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak
tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
B.
HAK PATEN
a. Latar Belakang
Istilah paten bermula dari bahasa Latin yang berarti
dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya
bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui
oleh umum. Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikan
penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain. Baru setelah habis masa
perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain),
pada saat inilah benar-benar terbuka. Dengan terbukanya suatu penemuan yang
baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya
berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang
berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka dengan
demikian paten adalah hak istimewa (eksklusif) yang diberikan kepada seorang
penemu (inventor) atas hasil penemuan (invention) yang dilakukan di bidang
teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja, atas dasar hak istimewa
tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil penemuannya terkecuali
atas izinnya atau penemu sendiri melaksanakan hasil penemuannya.
Hak istimewa ini diberikan untuk jangka waktu
tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi milik umum. Dengan demikian
setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemuannya atau mendayagaunakan
hasil temuannya tersebut. Paten diberikan atas dasar permohonan yang dimohonkan
oleh pemohon,dan apabila paten tersebut diterima diwajibkan oleh pemegangnya
untuk melaksanakan patennya tersebut. Bagi penemu diberikannya suatu hak
perlindungan terhadap penemuannya ini atau dapat kita sebut dengan istilah
monopoli dapat dianggap sebagai suatu penghargaan bagi ide intelektualnya.
Pasal 1 angka 1 UU Paten menyatakan bahwa hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Hak
eksklusif adalah hak yang mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi,
menggunakan, menjual, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan
barang tersebut.
Adapun pengertian paten dalam UU Paten, sesuai
dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Paten Tahun 1997
yaitu hak eksklusif yang diberi oleh negara terhadap inventor atas invensinya
di bidang teknologi dalam jangka waktu yang tertentuuntuk dapat melaksanakan
penemuannya secara sendiri, atau orang lain yang mendapatkan izin dari
inventor. dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yang menyatakan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang.
b. Undang – undang tentang Hak
Paten
Peraturan yang mengatur tentang hak paten diatur
dalam UU RI nomor 14 Tahun 2001, dimana dalam pasal 1 mencakup tentang :
1. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
2. Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersamasama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon
adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan
adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik
Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum
Paten.
c. Hak Pemegang Paten
1.
pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
-
dalam hal paten
produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
-
dalam hal paten
proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.
pemegang paten
berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3.
pemegang paten
berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas;
4.
pemegang paten
berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di
atas.
C.
HAK MEREK
a. Latar Belakang
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001
diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga
memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo
Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana
suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain
yang sejenis.
2.
Prof. R.
Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa:
siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R.
Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa.
Hak Atas Merek
Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta
hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari
hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal
tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai
benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM
2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga
persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat
dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu
original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan
produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau
dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek
mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang
dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
b. Fungsi Merek
Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
-
Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
-
Sebagai jaminan atas mutu
barangnya.
-
Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
-
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan.
-
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis.
-
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenis.
c. Klasifikasi pemegang hak
merek
1.
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek
kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
Merek dipercaya
menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya
apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk
yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai
penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang
atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
d.
Undang – undang Hak Merek
Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.
Merek Dagang
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
3.
Merek Jasa
adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
4.
Merek Kolektif
adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
Referensi :
5.
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_14.pdf
7.
https://id.wikipedia.org/wiki/Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar